headerphoto

ANKAPIN/ATKAPIN I

Pelaksanaan Ujian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP-KAPIN) Wilayah III akan melaksanakan Ujian Kepelautan Tingkat Sertifikat Ahli Nautika dan Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I/ATKAPIN-I) pada tanggal 21 s/d 28 Juli 2009 dengan ketentuan sebagai berikut :

A.  PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN

Pendaftaran calon peserta ujian dilakukan oleh lembaga diklat dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PUKP-KAPIN Wilayah III desertai lampiran yaitu :

  1. Satu lembar foto copy Ijazah SLTA yang telah dilegalisir
  2. satu lembar foto copy Ijazah/Tanda lulus DIII/S! program studi Penangkapan/Permesinan Perikanan yang telah dilegalisir.
  3. satu lembar foto copy Surat Tanda Lulus Mengikuti Diklat Keahlian Pelaut Perikanan yang telah dilegalisir (khusus bagi peserta diklat)
  4. Surat keteranga berlayar (asli)dari syahbandar yang ditunjuk dengan ketentuan :
    • sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi calon peserta lulusan D-III studi penangkapan/permesinan perikanan.
    • sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan bagi lulusan S1 bidang perikanan dan telah lulus Diklat pelatihan kealian pelaut kapal penangkap ikan selama 12 bulan
    • sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan bagi pemilik sertifikat ANKAPIN-II/ATKAPIN-II dan telah lulus diklat pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan selama 6 bulan
  5. Foto copy buku pelaut
  6. surat keterangan kesehatan mata dan telinga (asli) dari dokter ahli yan ditunjuk oleh unit diklat tempat pelaksanaan ujian (formulir dari PUKP-KAPIN)
  7. satu lembar foto copy Akte Kelahiran/surat kenal lahir.
  8. Pasfoto:
    • 4 cm X 6 cm = 3 lembar; warna hitam putih
    • 3 cm X 2 cm = 2 lembar; warna hitam putih
    • 3 cm X 4 cm = 5 lembar ; baju putih berdasi hitam polos dengan warna dasar biru laut untuk ANKAPIN dan warna merah untuk ATKAPIN
  9. kelengkapan persyaratan sama dengan peserta baru
  10. peserta terakhir untuk kurikulum lama adalah peserta ujian pada tahun 2006

B.  WAKTU PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran    : Tanggal 15 Juni s/d 04 Juli 2009

Tempat Pendaftaran   : Sekretariat PUKP-KAPIN Wilayah III, kampus sekolah tinggi perikanan (STP) pasar minggu, jakarta selatan, telp/fax. (021) 7827378 melalui sekolah/DIKLAT masin-masing-masing

C.  MATA UJIAN

Kurikulum baru   : Mata ujian yang diujikan yaitu sebagaimana ketentuan pada peraturan menteri perhubungan no. KM 9 Tahun 2005 tentang pendidikan dan pelatihan, ujian serta sertifikat pelaut kapal penangkap ikan

kurikulujm lama (khusus ujian ulangan)  : mata ujian yang diujikan masih tetap berdasarkan keputusan direktur jenderal perhubungan laut No. DL.22/1/9-2000 tentang ujian negara dan sertifikat ahli nautika dan teknika kapal penangkap ikan

D.  LAIN-LAIN

calon peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan pendaftaran tidak diberi kartu peserta ujian dan tidak diijinkan mengikuti ujian

Untuk Ujian Ulangan ANKAPIN/ATKAPIN I hanya doberikan 2 kali kesempatan mengulang, terhitung dari ujian lengkap. bila tidak mengikuti ujian ulang dianggap hangus dan harus mengikuti ujian lengkap lagi dengan biaya umum

Contact Person:

1. Djoko Prasetyo, A.Pi, MM  (081344293857)

2. Sudirman, S.Pi ( 08124884228 )

3. Sepri Sumbung, S.St.Pi (081344804010)

2.