ANKAPIN/ATKAPIN I
Pelaksanaan Ujian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP-KAPIN) Wilayah III akan melaksanakan Ujian Kepelautan Tingkat Sertifikat Ahli Nautika dan Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I/ATKAPIN-I) pada tanggal 21 s/d 28 Juli 2009 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN
Pendaftaran calon peserta ujian dilakukan oleh lembaga diklat dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PUKP-KAPIN Wilayah III desertai lampiran yaitu :
- Satu lembar foto copy Ijazah SLTA yang telah dilegalisir
- satu lembar foto copy Ijazah/Tanda lulus DIII/S! program studi Penangkapan/Permesinan Perikanan yang telah dilegalisir.
- satu lembar foto copy Surat Tanda Lulus Mengikuti Diklat Keahlian Pelaut Perikanan yang telah dilegalisir (khusus bagi peserta diklat)
- Surat keteranga berlayar (asli)dari syahbandar yang ditunjuk dengan ketentuan :
- sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan bagi calon peserta lulusan D-III studi penangkapan/permesinan perikanan.
- sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan bagi lulusan S1 bidang perikanan dan telah lulus Diklat pelatihan kealian pelaut kapal penangkap ikan selama 12 bulan
- sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan bagi pemilik sertifikat ANKAPIN-II/ATKAPIN-II dan telah lulus diklat pelatihan keahlian pelaut kapal penangkap ikan selama 6 bulan
- Foto copy buku pelaut
- surat keterangan kesehatan mata dan telinga (asli) dari dokter ahli yan ditunjuk oleh unit diklat tempat pelaksanaan ujian (formulir dari PUKP-KAPIN)
- satu lembar foto copy Akte Kelahiran/surat kenal lahir.
- Pasfoto:
- 4 cm X 6 cm = 3 lembar; warna hitam putih
- 3 cm X 2 cm = 2 lembar; warna hitam putih
- 3 cm X 4 cm = 5 lembar ; baju putih berdasi hitam polos dengan warna dasar biru laut untuk ANKAPIN dan warna merah untuk ATKAPIN
- kelengkapan persyaratan sama dengan peserta baru
- peserta terakhir untuk kurikulum lama adalah peserta ujian pada tahun 2006
B. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran : Tanggal 15 Juni s/d 04 Juli 2009
Tempat Pendaftaran : Sekretariat PUKP-KAPIN Wilayah III, kampus sekolah tinggi perikanan (STP) pasar minggu, jakarta selatan, telp/fax. (021) 7827378 melalui sekolah/DIKLAT masin-masing-masing
C. MATA UJIAN
Kurikulum baru : Mata ujian yang diujikan yaitu sebagaimana ketentuan pada peraturan menteri perhubungan no. KM 9 Tahun 2005 tentang pendidikan dan pelatihan, ujian serta sertifikat pelaut kapal penangkap ikan
kurikulujm lama (khusus ujian ulangan) : mata ujian yang diujikan masih tetap berdasarkan keputusan direktur jenderal perhubungan laut No. DL.22/1/9-2000 tentang ujian negara dan sertifikat ahli nautika dan teknika kapal penangkap ikan
D. LAIN-LAIN
calon peserta yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan pendaftaran tidak diberi kartu peserta ujian dan tidak diijinkan mengikuti ujian
Untuk Ujian Ulangan ANKAPIN/ATKAPIN I hanya doberikan 2 kali kesempatan mengulang, terhitung dari ujian lengkap. bila tidak mengikuti ujian ulang dianggap hangus dan harus mengikuti ujian lengkap lagi dengan biaya umum
Contact Person:
1. Djoko Prasetyo, A.Pi, MM (081344293857)
2. Sudirman, S.Pi ( 08124884228 )
3. Sepri Sumbung, S.St.Pi (081344804010)
2.
